Pendoman Media Siber

Sebagai media digital yang berkomitmen pada integritas dan profesionalisme jurnalistik, upbuaaberetallo.id mengadopsi Pedoman Pemberitaan Media Siber berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelola redaksi, wartawan, kontributor, dan penyedia konten di situs web upbuaaberetallo.id dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik berbasis internet.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi.

  • Berita yang berpotensi merugikan atau menyudutkan pihak tertentu wajib memenuhi prinsip keadilan dan keberimbangan (cover both sides).

  • Dalam kondisi berita mendesak (breaking news), publikasi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan syarat:

    1. Berita memiliki kepentingan publik yang tinggi dan mendesak.

    2. Sumber berita jelas, tepercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    3. Dicantumkan penjelasan bahwa verifikasi atau konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.

    4. Redaksi wajib memperbarui berita (update) segera setelah tanggapan atau pembaruan data diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • upbuaaberetallo.id dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan komentar, tulisan, foto, atau video.

  • Isi buatan pengguna dilarang memuat:

    1. Unsur SARA, ujaran kebencian, atau provokasi kekerasan.

    2. Fitnah, pencemaran nama baik, atau kebohongan (hoaks).

    3. Materi pornografi, eksploitasi anak, atau pelanggaran kesusilaan.

  • Redaksi berhak memoderasi, menyunting, atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar hukum, etika, atau ketentuan situs.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Redaksi wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan.

  • Ralat atau koreksi atas kesalahan fakta berita dilakukan sesegera mungkin pada berita terkait.

  • Setiap pemberitaan yang mengalami ralat atau koreksi wajib disertai Catatan Redaksi di bagian akhir berita yang menerangkan waktu dan substansi perbaikan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja karena pertimbangan tekanan pihak luar atau penyelesaian di luar sengketa jurnalistik.

  • Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika terkait isu SARA, kesusilaan, perlindungan masa depan anak, atau sesuai arahan dan pertimbangan Dewan Pers.

  • Apabila terjadi pencabutan berita, redaksi wajib mengumumkan alasan pencabutan secara transparan kepada pembaca.

6. Kerahasiaan Identitas Anak dan Korban

  • Redaksi wajib merahasiakan identitas (nama, wajah, alamat, nama sekolah/orang tua) anakDi bawah usia 18 tahun yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.

  • Redaksi wajib merahasiakan identitas korban kejahatan seksual/susila.

7. Hak Cipta dan Pengutipan

Pengutipan teks, gambar, atau data dari media lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas serta sesuai dengan kaidah jurnalistik dan peraturan hak cipta yang berlaku di Indonesia.

8. Penutup dan Pengaduan

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh masyarakat. Pengaduan atau permintaan Hak Jawab terkait pemberitaan dapat dikirimkan melalui:

  • Email Redaksi: admin@upbuaaberetallo.id

  • Situs Web: https://upbuaaberetallo.id